Kajian KAMMI Pekanbaru Terhadap Aksi Pembakaran Kitab Suci Al-Qur’an di Swedia

Oleh : Bidang Kebijakan Publik KAMMI Daerah Pekanbaru
Pada hari sabtu (21/1/2023) terjadi sebuah aksi pembakaran kitab suci AlQur’an oleh seorang politisi ekstrimis sayap kanan Rasmus Paludan. Aksi nekat ini dilatarbelakangi karena Turki menolak Swedia untuk bergabung dengan Pakta Pertahanan Atalantik Utara (NATO).
Aksi nekat membakar kitab suci umat islam ini membuat ketegangan antara Turki dan Swedia dan beberapa negara lainnya terutama negara yang mayoritas masyarakatnya beragama islam, yang mana aksi ini dinilai sangat merusak toleransi beragama. Sangat disayangkan dari kejadian ini adalah aksi yang dilakukan oleh Rasmus Paludan mendapatkan izin dari kepolisian dan pemerintah Swedia dengan kedok sebagai “kebebasan berekspresi”.
Indonesia sebagai salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia tentunya ini sangat melukai hati masyarakat Indonesia terutama yang beragama islam, karena aksi tersebut jelas membakar kitab suci umat islam yakni Al-Qur’an dan juga aksi ini sangat merusak nilai-nilai toleransi antar uamat beragama. Berdasarkan pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea ke-4 dan pasal 11 UUD 1945 yang mana sikap politik luar negeri Indonesia bebas aktif yang salah satunya berbunyi “bangsa Indonesia selalu berusaha secara aktif dalam usaha menciptakan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Dengan demikian tindakan dari Rasmus Paludan dan para ekktrimis sayap kanan Swedia tersebut dapat merusak kedamaian dunia dengan melukai seluruh umat muslim dunia dengan membakar kita suci Al-Qur’an.
Oleh karena ini, KAMMI Daerah Kota Pekanbaru meminta Pemerintah
Indonesia untuk :
1. Melalui Kementrian Luar Negeri Indonesia mendesak Negara Swedia untuk menghukum seberat-beratnya pelaku pembakaran Kitab Suci Al-Qur’an karena telah melukai hati umat islam di seluruh dunia
2. Melalui Kementrian Luar Negeri Indonesia mendesak PBB untuk menghukum negara swedia karena aparat keamanan telah melakukan pembiaran terhadap kejadian pembakaran Al-Qur’an
3. Mendesak untuk memutuskan hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Swedia.
Ttd
Menyetujui,
Andre Willio, S.E
(Ketua bidang kebijakan publik)
Mengetahui,
Arif Nanda Kusuma, S.TP
(Ketua Umum)